Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Masa Angkutan Nataru 2021/2022

Admin

| 4 Januari 2022

| 13:16 WIB

EKBISBANTEN.COM – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

[adrotate group="5"]

“Pada periode tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Eva menjelaskan, pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas.

“Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3). Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank,” katanya.

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top