Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kadisparpora Kota Serang Dijebloskan ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Penyewaan Kios di Stadion Maulana Yusuf

Ismatullah

| Selasa, 30 Juli 2024

| 20:44 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditahan Kejari Serang, Selasa, 30 Juli 2024. (Foto: Mahyadi/Bantenpro)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negri (Kejari) Serang resmi menahan
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata terkait dugaan korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara, di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Selasa 30 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa mengatakan bahwa, penahanan tersangka karena menyewakan aset pemerintah tahan kosong seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

“Tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur, bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” ujar Lulus Mustafa kepada awak media.

BACA: Kos-kosan di Serang Digerebek Polisi, Gegara Jadi Tempat Produksi Tembaku Sintesis

Lanjut Lulus Mustafa menjelaskan bahwa sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550 dan telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Ini tahan negara sampai hari ini ada 59 (kios), nanti kami dalami lebih lanjut kerugian negara sudah kami pegang, kami akan pakai perhitungan pihak audit, insyaallah kami masih dalami,” tuturnya.

“Pihak ketiga kami akan tindak lanjuti, surat kerjasama nomor 426/503/2023 tanggal 16 Juni 2023,” sambungnya.

BACA JUGA: PAN dan Nasdem Resmi Usung Ratu Zakiyah – Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang

Terkait penahanan tersebut, kini Sarnata dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang hingga 20 hari kedepan.

Tersangka melanggar pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau, Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penjata pidana seumur hidup paling lama 20 tahun minimal 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling mahal 1 milyar,” tutupnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top