Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Kadishub Non Aktif Diperas Rp100 Juta, Kejari Cilegon: 1000 Persen Tidak Ada Cerita Anggota Kami Memeras

Admin

| 28 September 2021

| 09:58 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ely Kusumastuti angkat bicara terkait adanya dugaan pemerasan yang dialami Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Non aktif Uteng Dedi Apendi oleh pejabat struktural di Kejari Cilegon selama proses penyelidikan kasus dugaan suap Perijinan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (PSPTP) pasar tradisional Kranggot, Kota Cilegon.

[adrotate group="5"]

Sebelumnya diketahui, melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Rifa’i menyampaikan bahwa sejumlah uang senilai Rp100 juta diduga telah diterima oleh oknum pejabat struktural Kejari Cilegon dari Uteng dengan modus akan menutup atau mengkondisikan kasus tersebut agar tidak diteruskan.

“Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, 1000 persen saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras,” kata Elly Kusumastuti dengan tegas kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam.

Sebagai panglima di Kejari Cilegon, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, dirinya bertanggungjawab untuk proses penegakan hukum, termasuk terhadap penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon Non aktif.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top