Sebelumnya diketahui, melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Rifa’i menyampaikan bahwa sejumlah uang senilai Rp100 juta diduga telah diterima oleh oknum pejabat struktural Kejari Cilegon dari Uteng dengan modus akan menutup atau mengkondisikan kasus tersebut agar tidak diteruskan.
“Saya menyatakan dengan sesungguhnya sejak saya datang kesini, 1000 persen saya menjamin tidak ada cerita anggota kami menerima, meminta apalagi memeras,” kata Elly Kusumastuti dengan tegas kepada wartawan, Senin (27/9/2021) malam.
Sebagai panglima di Kejari Cilegon, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, dirinya bertanggungjawab untuk proses penegakan hukum, termasuk terhadap penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Dishub Cilegon Non aktif.