TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tatang Sutisna mendampingi Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meninjau lokasi yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah dengan protokol Covid-19 dengan luas area 2,8 hektar, Senin (5/7).
“Kita pastikan akses keluar masuk lokasi bisa dilalui kendaraan roda empat. Agar mobil jenazah bisa mudah kalau antar jenazah ke lokasi pemakaman,” ujar Wali Kota saat meninjau lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Kedawung Wetan, Neglasari.
Arief menjabarkan penambahan lokasi pemakaman ditempuh usai semakin terbatasnya lahan bagi jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 yang saat ini terkonsentrasi di TPU Selapajang.
“Di TPU Selapajang hanya tersisa 3.000 Meter dari total area 11,5 hektar,” ungkap Wali Kota.
Dengan keterbatasan lahan pemakaman, lanjut Wali Kota, dalam beberapa waktu ke depan Pemkot Tangerang akan memprioritaskan jenazah dengan protokol Covid-19 untuk dikebumikan di TPU Selapajang.
“Sementara untuk jenazah dengan protokol Covid-19 dulu sampai lahan baru siap untuk digunakan,” pungkas Arief. (*/ismet)
]]>