Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Serang Baru Terima Konfirmasi Tiga Partai yang Siap Datang

and

| Senin, 1 Mei 2023

| 16:35 WIB

Ketua dan Anggota KPU Kota Serang saat memverifikasi data Bacaleg Kota Serang. (FOTO: MAHYADI/BANTENPRO).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, untuk waktu pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kota dibuka sejak 1-13 Mei pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan 14 Mei pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

“Sudah mulai, sesuai PKPU 10 Thn 2023, tahapan pengajuan bakal calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dimulai tgl 01 Mei s.d 14 Mei 2023. tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 s.d 16.00 14 Mei, Pukul 08.00 s.d 23.59,” kata Fahmi melalui pesan singkat, Senin (1/5/2023).

Dari total 18 partai politik peserta yang lolos dalam pemilu serentak 2024, baru 3 partai yang konfirmasi pendaftaran di KPU Kota Serang ada Partai Nasdem, Demokrat dan PKS, masih 15 parpol yang belum mengonfirmasikan.

“KPU Kota Serang sudah menghimbau kepada seluruh parpol agar memberikan konfirmasi kedatangan ke KPU. Sampai saat ini yang sudah konfirmasi Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Tanggal 5 (Nasdem dan Demokrat), tanggal 8 (PKS),” jelas Fahmi.

Terkait mekanisme pendaftaran sendiri, pengurus partai politik (parpol) bisa memproses data persyaratan caleg secara online, di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

“Mekanisme pengajuan bakal calon legislatif saat ini, partai politik diharuskan mengupload dulu segala berkas bakal calon legislatif ke dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) setelah mengupload maka menyerahkan berkas hardcopy ke KPU Kota Serang,” ungkapnya.

Setelah tahapan pendaftaran, KPU Kota Serang akan melakukan verifikasi terkait berkas pendaftaran tersebut dari tanggal 16 Mei sampai 23 Juni. Pada akhir Juni, bagi caleg yang dinilai masih belum memenuhi syarat, mereka bisa memperbaikinya.

Apakah kemudian sudah sesuai memenuhi persyaratan atau tidak, dan jika nanti tidak memenuhi persyaratan, pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli para caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top