SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, untuk waktu pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kota dibuka sejak 1-13 Mei pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan 14 Mei pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.
“Sudah mulai, sesuai PKPU 10 Thn 2023, tahapan pengajuan bakal calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dimulai tgl 01 Mei s.d 14 Mei 2023. tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 s.d 16.00 14 Mei, Pukul 08.00 s.d 23.59,” kata Fahmi melalui pesan singkat, Senin (1/5/2023).
Dari total 18 partai politik peserta yang lolos dalam pemilu serentak 2024, baru 3 partai yang konfirmasi pendaftaran di KPU Kota Serang ada Partai Nasdem, Demokrat dan PKS, masih 15 parpol yang belum mengonfirmasikan.
“KPU Kota Serang sudah menghimbau kepada seluruh parpol agar memberikan konfirmasi kedatangan ke KPU. Sampai saat ini yang sudah konfirmasi Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Tanggal 5 (Nasdem dan Demokrat), tanggal 8 (PKS),” jelas Fahmi.