Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jelang Akhir Tahun 2023, Penerimaan Pajak di Banten Capai 93,74 Persen

Budiman

| Rabu, 27 Desember 2023

| 15:43 WIB

Ilustrasi penerimaan pajak. Foto: Rawpixel/Freepik.com

EKBISBANTEN.COM- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Cucu Supriyatna mengatakan, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Banten mencapai Rp63,229 triliun atau 93,74 persen dari target per November 2023. Penerimaan itu mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Dari sisi sektor, Perdagangan Besar dan Sektor Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan yang positif, yaitu sebesar 4,9 persen dan 5,23 persen. Keduanya menjadi sektor yang memberikan kontribusi terbesar penerimaan pajak di Banten. Kontribusi masing- masing sektor tersebut sebesar 19,81 persen dan 19,10 persen

Adapun, mayoritas jenis pajak mengalami pertumbuhan positif, di antaranya PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPh Badan. Sedangkan jenis pajak PPN Impor, PPh Final, dan PPh 22 Impor masih mengalami pertumbuhan negatif. 

“Jenis pajak seperti PPN Dalam Negeri, PPN Impor, dan PPh 21 menjadi kontributor utama dengan masing-masing 32,82 persen, 22,04 persen, dan 16,97 persen dari total penerimaan pajak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA Regional Banten via Zoom, Rabu (27/12/2023). 

Rinciannya untuk jenis pajak yang mengalami pertumbuhan negatif ialah, PPh Final hingga September 2023 sebesar 27,92 persen, PPh 22 Impor dan PPN Impor masing-masing sebesar 1,74 persen dan 11,66 persen

“Jenis pajak PBB masih mengalami penurunan sebesar 14,19 persen, PPh 22 Impor, PPN Impor dan PPh Final juga masih mengalami penurunan,” ujarnya. 

Sedangkan jenis yang mengakami pertumbuhan positif di antaranya, PPN DN, PPh Badan dan PPh 21  masing-masing sebesar 22,30 persen, 5,13 persen dan 13,29 persen periode hingga November 2023.

Hal serupa juga dialami oleh jenis pajak PPh Non Migas yang sudah mengalami perbaikan dengan tumbuh positif 1,42 persen. 

“Walaupun banyak jenis pajak yang mengalami pertumbuhan negatif, secara kumulatif pertumbuhan masih positif di angka 3,82 persen,” pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top