Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,08 Triliun di Tahun 2023, Ini Rinciannya

Esih Yuliasari

| Sabtu, 6 Januari 2024

| 10:00 WIB

Jasa Raharja
Logo Jasa Raharja.

EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan santunan sekitar Rp3,08 triliun hingga Desember 2023.

Adapun, rincian penyaluran mencakup Rp18,57 miliar untuk penumpang kendaraan umum dan Rp3,06 triliun untuk kendaraan pribadi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan porsi santunan sebanyak 40 persen atau Rp1,36 triliun disalurkan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Sedangkan 60 persen lainnya atau Rp1,72 triliun diperuntukkan bagi korban luka-luka. “Di laporan ini, kita baru merekapnya,” katanya.

Purwantono mengungkapkan, penerima santunan terbanyak adalah korban kecelakaan kendaraan roda dua sebanyak 77,55 persen diikuti truk sebanyak 10,33 persen, dan kendaraan pribadi sebanyak 8,50 persen.

Sementara itu, pejalan kaki hanya mencapai 1,62 persen, dan sisanya termasuk korban kecelakaan bus, kapal, kereta api, dan kendaraan umum, masing-masing di bawah 1 persen.

Data penyaluran santunan juga memperlihatkan bahwa kecelakaan lalu lintas paling sering dialami oleh pelajar atau mahasiswa berusia 6-25 tahun sebanyak 40,10 persen, dan usia produktif 26-55 tahun sebanyak 39,89 persen.

“Selain itu, kami dapat melihat bahwa santunan diterima oleh masyarakat dengan pendapatan tidak tetap, dan santunan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kecelakaan,” terangnya.

Meskipun tingkat kecelakaan naik 6,8 persen selama 2022-2023, tingkat fatalitas korban kecelakaan justru turun sebesar 6,5 persen.

Purwantono menuturkan hal ini sebagai bukti bahwa Jasa Raharja berhasil meningkatkan pelayanannya, khususnya dalam penyaluran santunan kepada korban luka-luka agar lebih cepat.

Dengan percepatan penyaluran santunan ini, korban kecelakaan dapat menerima pelayanan lebih cepat, mengurangi risiko cacat atau kematian.

“Bayangkan jika korban kecelakaan harus menunggu laporan kepolisian atau jaminan dari Jasa Raharja karena laporan kepolisian belum diterbitkan, yang dapat mengakibatkan kegagalan penyelamatan dan membuat keluarga merugi,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top