Kegiatan sosialisasi yang diikuti 50 orang warga setempat tersebut menyampaikan manfaat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Turut hadir sebagai narasumber, Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan, Kepala UPTD PPD Malingping H. Samad, dan Baur Samsat Malingping Bripka Pol. Devi Sujatna.
Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan mengungkapkan, sosialisasi kali ini bertujuan untuk membangun kesadaran warga membayar pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Sekaligus kami ingin mengedukasi warga terkait desa terkaot manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan selurh wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.
Lanjut Benyamin, selain menyasar warga, sosialisasi pajak daerah yang rutin digelar tersebut guna mengenalkan lebih dekat peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Karena tidak semua warga, khususwa warga yang tinggal di desa mengetahui Jasa Raharja sebagai lembaga pembayar dana santunan korban kecelakaan lalulintas. Harapan kami, setelah mereka teredukasi mengetahui bagaimana laur pengurusan klaim santunan ke Jasa Raharja,” katanya.
Benyamin menambahkan, selain menyasar sosialisasi kepada warga, pihaknya sebelumnya menggelar sosialisasi pajak daerah kepada para pelajar dan mahasiswa di Banten.
“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, alhamdulillah sosialisasinya berjalan lancar dan sukses, serta diikuti dengan penuh antusias oleh semua peserta,” pungkasnya. (Red)
]]>