Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasikan Perlindungan Angkutan Penumpang ke Pengelola Wisata

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 16 Juni 2021

| 20:14 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja Cabang Banten menggelar sosialisasi ruang lingkup jaminan pada Program dana pertanggungan wajib alat angkutan umum kepada sejumlah pemilik kapal wisata di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

[adrotate group="5"]

“Sosialisasi yang kami lakukan kepada pemilik hotel dan pengelola pelabuhan ditujukan agar mereka mengetahui tentang program Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kecelakaan terhadap penumpang kapal wisata, khususnya yang ada di Kabupaten Serang,” Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Kota Serang.

Dodi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan petugas Jasa Raharja Cabang Banten dengan mengunjungi Hotel Sanghyang Indah Spa Resort, Marina Anyer Villa & Resort dan pelabuhan paku Anyer.

“Sosialisasi ini dilakukan pada 14 Juni 2021 dengan dipandu oleh Pelaksana Administrasi Tk I Sub Bagian IWKBU Cabang Banten Moch Farouk Afero dan Pelaksana Administrasi Samsat Gerai Anyer M. Ikbal,” katanya.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan antara lain tentang penjaminan apabila terjadi kecelakaan didalam angkutan penumpang kapal wisata, serta ijin status pelayaran atau kapal tersebut diperuntukkan untuk angkutan pariwisata, bukan ijin nelayan.

“Mudah-mudahan dengan gencarnya sosialisasi yang kami lakukan, pemilik dan pengelola wisata makin teredukasi,” katanya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

“Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” katanya.

Dodi menambahkan, sosialisasi tersebut rencananya akan terus digelar kepada pelaku pariwisata dan pemilik angkutan umum agar memahami fungsi dan manfaat program program Jasa Raharja.

“Karena jangan sampai saat tarjadi hal-hal yang tidak diharapkan, ahli waris atau korban kecelakaan angkutan kapal mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top