Secara simbolis, santunan diberikan langsung Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan dan Kanitlaka Polres Pandeglang Ipda Pol. Muhyidin kepada Lilis selaku istri ahli waris dari Udin Rapiudin.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan menyatakan, penyerahan dana santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Banten.
“Karena Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi roda dua dan empat, maupun pejalan kaki berdasarkan Program Asuransi untuk penumpang Alangkutan umum dan program asuransi dana kecelakaan lalu lintas jalan yang setiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja,” ujar Benyamin Bob Panjaitan kepada Ekbisbanten.com.
Benyamin menjelaskan, korban bernama Udin Rapiudin meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
“Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) A 685 JT yang dikendarai oleh Udin Rapiudin mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 Minibus warna biru dengan Nopol A7639 KB,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 14.30 di Jalan Raya Jurusan Tarugong – Labuan, tepatnya di Kampung Jaha Masjid, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang
“Untuk itu kami turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah yang terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Adapaun besaran santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya. (ismet)
]]>