Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja langsung menghubungi kembali Pihak Keluarga untuk memastikan bahwa Ahli Waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada Istri korban atas nama Aldharefa.
“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), langsung diproses pada hari ini Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris,” kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan tersebut kepada Ahli Waris.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (*/Raden)
]]>