Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai Non ASN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu diatur oleh PP Nomor 15 Tahun 2023 soal pelaksanaan pemberian THR tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, pemerintah mengatur alokasi THR untuk ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan serta penerima pensiun. Dana alokasi itu bersumber dari APBN dan APBD.
Namun jangan bersedih hati bagi non ASN Pemprov Banten Pasalnya, Pemprov Banten telah menyiapkan dana pengganti THR tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, pengganti THR bagi non ASN itu disebut tambahan honor. Besarannya, gaji honor yang diterima non ASN dalam satu bulan.
“Sekitar Rp35,8 M. Pemberiannya kita sedang hitung kita sedang fasilitasi Pergub ke Kemendagri, Pergub pemberian THR nya,” ungkapnya usai rapat koordinasi penanganan inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/4/2023).
Ia mengatakan, pengganti THR untuk non ASN di lingkungan Pemprov Banten itu akan mulai disalurkan minggu depan.
ASN sendiri Rina menyebutkan sekitar Rp112 M yang akan disalurkan.