SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Selasa (5/12). Jamkrida Banten mendapat piala untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kualifikasi Menuju Informatif.
Direktur Utama PT Jamkrida Banten Hendra Indra Rahman mengungkapkan, penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Banten No. 07/SK-BP/KI Bantern/XI/2020 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2020.
“Penghargaan dimumumkan melalui website Komisi Informasi Provinsi Banten, tidak diserahkan secara langsung mengingat kondisi pandemi Covid-19,” ujar Hendra Indra Rachman kepada Ekbisbanten.com
Ia mengatakan, penghargaan dari KI Banten tersebut merupakan penghargaa pertama yang diterima perseroan, karena PPID Jamkrida Banten baru terbentuk Oktober 2019.
“Indikatornya, kita mengikuti apa yang dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016 tentang Metode Teknik dan Teknik Evaluasi Keterbukaan.
“Indikator yang lain disamping memberi layanan informasi secara langsung dan melaui website, kita membuat terobosan baru/ Inovasi baru dengan membuat aplikasi Jabanin (Jamkrida Banten Informatif) yang diakses melalui smartphohe (android),” sambung Hendra.
Hendra berharap, melalui penghargaaan dari KI Banten tersebut mampu memberi ruang keterbukaan informasi kepada publik bagi masyarakat Banten secara luas.
“Dan menjadi motivasi agar kedepan bisa lebih baik lagi dengan kualifikasi informatif,” pungkasnya. (ismet)
]]>