Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jaga Pilkada Damai, Bawaslu dan Kemendagri Diminta Awasi Penjabat Kepala Daerah

Ismatullah

| Kamis, 26 September 2024

| 06:34 WIB

Ilustrasi Bawaslu dan Kemendagri diminta awasi penjabat kepala daerah guna mewujudkan Pilkada damai 2024. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Pilkada jujur dan adil adalah kehendak rakyat banyak. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Pilkada merupakan pesta demokrasi milik rakat yang diselenggarakan penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang. Pemerintah daerah setempat wajib mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya pilkada agar secara aman, damai, jujur dan adil.

Aliansi Masyarakat Sipil Banten (AMSB) untuk Pilkada Jurdil, sebuah organisasi gabungan masyarakat secara khusus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk bekerja profesional. Paling mengkhawatirkan, mereka menjadi tim terselubung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Permintaan AMSB ini sesuai dengan temuan di lapangan. Terbaru dilakukan Penjabat Walikota Tangerang Nurdin yang diduga kuat memfasilitasi sosialisasi calon wakil gubernur Banten Andra Dimyati dalam kegiatan Pemkot Tangerang.

“Kami sudah mendengar ada isu bahwa para PJ menggerakan para kepala desa dan lurah bahkan sampai ke ketua RW dan Ketua RT untuk meminta mendukung dan memenangkan Andra-Dimyati,” ujar juru bicara AMSB, Mohammad Riefqi Saputra kepada media, Rabu (24/9).

Menurutnya, Pj Walikota Tangerang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan melanggar ketidaknetralan dalam menyambut Pilkada 2024 Banten. Pengaduan atas adanya dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Dimyati Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (9/9/2024).

Padahal saat itu, Dimyati sudah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten, dan telah menandatangani surat pengunduran diri dari DPR RI. Nurdin dan Dimyati telah dilaporkan ke Bawaslu oleh aktivis sosial dan politik Ibnu Jandi ke Bawaslu pada Selasa (10/9/2024).

Bukan hanya itu, kata Riefqi, pada 22 September lalu, Andra Soni dan timnya menggelar kegiatan bertema “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut adalah fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.

“Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani. Kami menduga, ada keterlibatan aparatur pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Riefqi yang menjadi juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil Banten ini menegaskan pihaknya akan mengawasi langsung tiap gerak langkah para PJ dalam pelaksanaan pilkada 2024 ini. “Kami akan awasi, akan kami demo tiap hari jika perlu, kalau para PJ tidak netral. Tolong Kemendagri awasi itu,” ujarnya. Ia menambahkan, bawaslu juga wajib turun tangan dan kerja. Bawaslu harus awasi dan kerjakan tupoksi dengan benar.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, sedang melakukan proses dugaan pelanggaran tersebut. “Terkait dugaan pelanggaran ASN dan Pj Kota Tangerang, kita masih proses dari laporan masarakat. Kita panggil saksi-saksi pelapor dan beberapa orang yang hadiri di situ,” ucapnya.

Selain saksi-saksi dari pihak pelapor, lanjut Komar, pihaknya juga akan memanggil beberapa ASN dan Kepala OPD yang hadir dalam kegiatan yang diduga terjadi pelanggaran. “Yang pertama kita pamnggil Sekda terkait administrasi, kemudian Kepala OPD, kita panggil Kepala Dinas LH karena (dalam laporan) hadir. Dan karena di situ ada juga camat, maka kita panggil Ketua Forum Camat se-Kota Tangerang,” katanya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Kota Tangerang, Komar juga akan melakukan pemanggilan yang sama. Kata dia, semua pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Pj dalam waktu dekat akan kita panggil. Jadi dari pemanggilan itu kita akan minta keterangan yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Walikota Tangerang Nurdin membantah tuduhan tersebut. Ia berdalih kedatangan Dimayati dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.

“Saya seperti yang disampaikan disampaikan ke teman-teman kita dapat kunjugungi resmi dari DPR dan itu ada surat penugasan dari DPR,” katanya.

Nurdin mengaku, pertemuan itu membahal hal-hal terkait dengan pembangunan dan pelayanan di Kota Tangerang. “Di dalam pertemuan itu kita juga sampaikan hal-hal terkait soal subtansi kunjungnan mengenail soal pelayana kesehatan kita juga bicara universal covarage. Tidak ada dukung-dukungan,” ucapnya.

Dia juga tidak mempersoalkan jika dipanggil Bawaslu. Ia menghormati Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengawasi proses Pilkada. “Tentu kita akan hormati Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi Pilkada. Kita akan tunduk dan patuh pada peraturan perundangan-undangan baik untuk klarifikasi dan keterangan kita siap,” ucap Nurdin.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top