Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jaga Daya Beli Masyarakat, Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap

Asra

| Sabtu, 31 Desember 2022

| 13:15 WIB

EKBISBANTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.

Hal itu dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Demikian dikatakan Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dikutip dari laman ESDM, Sabtu (31/12/2022).

“Selain itu mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” katanya.

Ia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

“Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022,” ungkapnya.

Dadan menuturkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus-Oktober 2022 yaitu kurs Rp 15.079,96/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) US$ 89,78/barel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) Rp 920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara US$ 70/ton).

“Tarif Listrik Ditahan Demi Daya Beli. Di samping ktu berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” terang Dadan.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top