LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala KPP Pratama Pandeglang beserta jajaran melakukan kunjungan dan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan serta kampanye pemadanan NIK menjadi NPWP di aula Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari berkesempatan untuk bersilaturahmi dan berdialog tentang perpajakan dan pembangunan di Kabupaten Lebak dengan Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan Kepala KPP Pratama Pandeglang Porman Romianna Manihuruk.
Yoyok menyampaikan bahwa di tahun 2022 KPP Pratama Pandeglang berhasil mengamankan penerimaan pajak hingga melebihi target yang ditetapkan, dimana realisasi penerimaannya tembus hingga 130 persen.
“Harapannya dengan besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan akan memberikan kontribusi terhadap pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebak yang wilayahnya sangat luas sekali,” kata Yoyok.
Acara dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan sosialisasi yang diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kepala Kanwil DJP Banten.
Dalam sambutannya, Sulvia mengimbau seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2023 melalui e-filing agar terhindar dari sanksi administrasi.
Materi sosialisasi adalah tentang pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para asisten fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang yang dilanjutkan dengan asistensi langsung pelaporan SPT Tahunan hingga seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan laporannya.
Di akhir acara, Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama.