SERANG, EKBISBANTEN.COM – Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten akan berakhir pada Minggu (12/5/2024) esok hari.
Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan formulir berita yang bernomor 100.2.1.3/2200/SJ.
Dalam dokumen tersebut, Kemendagri kembali menugaskan Al Muktabar untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten.
Sebagaimana diketahui, Al Muktabar secara definitif menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten.
Kendati demikian, status jabatan Al Muktabar bukan lagi sebagai Penjabat, melainkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Pemkesra Setda Banten, Gunawan Rusminto saat dihubungi, Sabtu (11/5).
“Artinya Al Muktabar tetap menjadi Plt Gubernur, sedangkan Pj Gubernur nya berhenti,” katanya.
“Itu Irsus Kemendagri keteranganya,” sambung Gunawan.
Selain Al Muktabar, terdapat 3 kepala daerah tingkat Gubernur lainnya yang masa jabatannya berakhir besok diantaranya yaitu Provinsi Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
“Diminta kepada Sekda Provinsi Maluku Utara, Sekda Provinsi Banten, Sekda Provinsi Sulawesi Barat dan Sekda Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan tugas sehari Gubernur Maluku Utara, Gubernur Banten, Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Gorontalo sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah,” kata Kemendagri dalam formulir yang diterbitkan.*