Hal itu lantaran proses suap terjadi jauh sebelum Helldy menjadi Walikota Cilegon.
“Kesan dipaksakan agar pak Helldy terlibat atau ikut mencicipi uang suap itu terlihat jelas dari sini. Saat Juli 2020 pak Helldy bukan pejabat di Pemkot, tidak punya kekuatan untuk mengatur pejabat selevel kepala dinas,” ujar Iing, Minggu (12/12/2021).
Diketahui, Nama Walikota Cilegon Helldy Agustian jadi topik hangat pembicaraan setelah tersangka kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir Uteng Dedi Afendi menyebut aliran uang suap itu mengalir ke Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Uteng menyebut uang hasil suap itu mengalir ke Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan kemasan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp20 juta saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Padahal kata Iing, Helldy baru resmi menjabat sebagai Walikota setelah dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021.
Iing percaya masyarakat Cilegon cerdas, bisa membedakan mana yang benar dan yang salah.
Iing pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku, dan tidak termakan isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya.***
]]>