Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Irwil I Sebut Hukdis Jadi Senjata Paling Pamungkas dalam Pembinaan Pegawai Bermasalah

Esih Yuliasari

| Senin, 27 November 2023

| 15:55 WIB

Kemenkumham
Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti. (FOTO: DOK. KEMENKUMHAM BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Untuk pertama kalinya usai diundangkan pada 13 Oktober 2023, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Hadir, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti beserta jajaran. Pesertanya, para Kepala Satuan Kerja, Pejabat Administrator, dan Pengawas di lingkungan Kemenkumham Banten.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang menyebut sosialisasi ini merupakan bentuk penyamaan persepsi dan pemahaman terkait kebijakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94/2021.

“Sebagaimana pesan Kepala Kantor Wilayah, pahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan”, ujarnya.

Senada, disampaikan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti, mengapa Permenkumham ini perlu untuk disosialisasikan?

Karena, selain penting guna proses pembinaan, seluruh jajaran harus tahu apa pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya.

“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin”, ujar Ika.

Mantan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang itu berharap, setelah adanya sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini, para Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar.

“Semoga pembinaan melalui hukuman disiplin dapat menjadi senjata paling pamungkas di saat kita sudah melakukan pembinaan lainnya”, pungkasnya.

Selain di Kantor Wilayah, sosialisasi juga akan dilakukan di 10 (sepuluh) Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten hingga 01 November 2023 mendatang.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top