IPW Soroti Kepemilikan Apartemen WNA Pada UU Cipta Kerja

Admin

| 11 Oktober 2020

| 20:21 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Isu mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) di apartemen kembali mencuat setelah Omnibus Law diketok palu 5 Oktober 2020.

[adrotate group="5"]

Hal ini terkait pasal 144 (1) di Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut yang menyebutkan bahwa, hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyebutan hak milik disini menjadi tidak jelas karena menurut Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016, hak milik Sarusun adalah kepemilikan oleh warga negara Indonesia (WNI) atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan,” ujar CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com pada Minggu (11/10).

Sementara untuk orang asing, menurut Permen tersebut kata dia, hanya dapat berupa hak pakai atas satuan rumah susun (hak pakai sarusun), yaitu hak milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

“Jadi dengan adanya penyebutkan hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud,” ujar Ali.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. Bahkan pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pun, WAN sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

“Dalam pasal 4 di PP Nomor 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tunggal di atas tanah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik,” katanya.

WNA juga dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai. Namun demikian lanjut Ali dalam PP tersebut tidak menyebutkan ‘hak milik sarusun’ dan hanya dikatakan bisa memiliki ‘sarusun’ diatas hak pakai. Apakah itu berupa hak milik sarusun atau hak pakai atas sarusun.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top