Keenam, data penyaluran KPR memerlihatkan bahwa paling tidak terdapat 250.000 – 300.000 unit KPR per tahun untuk perumahan subsidi dan non subsidi. Pada tahun 2019 diperkirakan penyaluran KPR paling tidak mencapai Rp 115 triliun. Nilai ini diluar pembelian melalui cash atau cash bertahap tentunya.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari ini Jumat (19/2), Turun Tipis
Ketujuh, potensi permintaan rumah masih sangat tinggi terlihat juga dari nilai backlog perumahan yang masih tinggi. Hal ini juga terlihat dari rasio penyaluran KPR di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara di ASEAN.
“Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di ASEAN. Berdasarkan data perbandingan tahun 2014 sampai 2017, tingkat penyaluran KPR Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) paling rendah dibandingkan negara-negara tetangga berkisar antara 2,94 – 3,01 persen dibandingkan Singapura dan Malaysia masing-masing sebesar 45,5 persen dan 36,0 persen. Tingginya suku bunga perbankan dan besarnya biaya transaksi menjadi salah satu hambatan yang terjadi,” katanya.
Baca Juga: Diskon Pajak, Harga Mobil Baru Toyota di Banten Turun Rp13 Juta – Rp 60 Juta. Berikut Daftarnya!
Kedelapan menurut Ali, properti merupakan kebutuhan primer papan sekaligus dapat menjadi investasi yang nilainya selalu bertumbuh. Kepemilikan properti juga menjadi salah satu faktor tolok ukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Edukasi terhadap masyarakat untuk mulai memiliki properti harusnya menjadi prioritas pemerintah.
“Melihat potensi perputaran uang yang sangat tinggi di pasar properti diiringi dengan penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, sektor properti harusnya menjadi salah satu prioritas penting untuk ‘diselamatkan’. Sisi permintaan harus segera digerakkan, khususnya di golongan masyarakat menengah-atas yang diperkirakan masih menyimpan potensi daya beli,” katanya.
Sebagian besar masyarakat ini tambah dia masih menyimpan uangnya di perbankan dan menunda untuk membeli properti.
“Indonesia Property Watch menghimbau pemerintah untuk dapat mempertimbangkan masak-masak kemungkinan diberikannya stimulus bagi sektor properti khususnya penurunan biaya-biaya transaksi termasuk pajak PPN dan BPHTB yang saat ini masih tinggi, mencapai total 22-23 persen. Pengurangan pajak yang ada harus bersifat signifikan, karena pengurangan yang terlalu kecil pun tidak menarik bagi pasar konsumen untuk bergerak membeli properti saat ini,” pungkasnya. (*/ismet)
]]>