IPW Sambut Baik Kebijakan DP Nol Persen Pembelian Rumah

Admin

| 18 Februari 2021

| 18:06 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Indonesia Property Watch (IPW) mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia melonggarkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk pembelian properti.

[adrotate group="5"]

Melalui keputusan ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang muka untuk pembelian properti berupa rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Maret 2021 besok.

Kebijakan ini dibarengi dengan penurunan BI Rate 7-Day Repo menjadi 3,5 persen.

“Hal ini memerlihatkan bahwa pemerintah berusaha keras untuk dapat menggerakan sektor properti lebih kencang lagi,” kata jelas CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com, Kamis (18/2).

Meskipun demikian Indonesia Property Watch mencatat beberapa alasan mengapa kebijakan ini diperkirakan masih belum dapat sepenuhnya mengangkat sektor properti.

“Dengan pembelian properti tanpa uang muka, pastinya akan berdampak dan berpotensi untuk meningkatkan minat membeli properti,” jelas Ali.

Dalam kondisi normal dan daya beli masyarakat di semua golongan masih cukup terjaga, kebijakan tanpa uang muka ini akan sangat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti.

“Namun demikian dalam kondisi saat ini, minat saja tidak cukup dan harus diimbangi dengan daya beli. Seperti kita ketahui saat ini daya beli masyarakat sangat terganggu dan golongan penghasilan masyarakat yang sangat terdampak,” katanya.

Ia melanjutkan, sebagian besar golongan masyarakat menengah-bawah lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan lain sebelum memilih untuk untuk membeli properti.

Golongan masyarakat yang memiliki potensi besar untuk membeli properti saat ini dapat dikatakan tertumpu pada golongan masyarakat menengah-atas.

“Pada golongan ini besaran uang muka tidak menjadi isu terpenting dalam membeli properti, karena berdasarkan daya beli seharusnya mereka masih sanggup untuk membayar uang muka,” katanya.

Selain itu juga saat ini kata dia, sudah mulai banyak pengembang yang melakukan strategi penjualan properti tanpa uang muka.

Meskipun masyarakat dapat membeli tanpa uang muka, namun mereka juga harus membayar biaya-biaya pajak dan lainnya yang masih cukup besar.

“Kalau untuk uang muka saat ini sebenarnya sudah dimungkinkan tanpa uang muka, meskipun tidak semua bank mau menerapkannya. Selain itu juga sudah banyak konsumen properti yang bisa membeli tanpa uang muka dengan strategi harga yang dilakukan pengembang. Namun setelah itu mereka kan harus juga mengeluarkan biaya-biaya pajak PPN 10 persen, BPHTB 5 persen, dan lainnya sampai mencapai 22 – 23 persen. Ini yang harus juga dipertimbangkan pemerintah untuk dapat dikurangi saat kondisi pendemi seperti saat ini untuk menarik minat golongan menengah-atas untuk membeli properti,” teragnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top