Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Insentif Pajak, Untuk Siapa?

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 13 Juli 2021

| 10:58 WIB

Oleh: Dedi Kusnadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya)

[adrotate group="5"]

SEJAK awal terjadinya pandemi Covid-19 melanda negeri ini, sekitar awal Maret 2020, Pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Salah satu kebijakan yang mengena ke seluruh lapisan masyarakat antara lain terkait pajak.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di semua negara telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian, mulai dari tingkat yang paling dasar, pasar-pasar tradisional, sampai menyentuh sektor industri besar. Pembatasan aktifitas masyarakat secara langsung melumpuhkan aktifitas ekonomi, karena masyarakat dihantui ketakutan terhadap penularan Virus Covid-19 yang sangat cepet, dan pada beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh virus ini sangat fatal.

Lumpuhnya sektor perekonomian berakibat juga pada mandegnya penerimaan negara dari sektor pajak, padahal sektor ini lah yang menyokong hampir 75% penerimaan negera. Oleh karenanya pemerintah merasa perlu membangkitkan kembali kegiatan perekonomian melalui beberapa kebijakan insentif untuk semua lapisan masyarakat.

Pada bulan Maret 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menopang masyarakat Wajib Pajak menghadapi pandemi. Namun pemberian insentif masih terbatas pada beberapa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sehingga pemerintah melakukan perubahan melalui PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, PMK-86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020, PMK-110/PMK.03/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dan PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021. Dalam PMK terakhir ini, insentif diberikan hanya sampai bulan Juni 2021.

Melihat situasi perkembangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan makin meluas, maka Menteri Keuangan – Sri Mulyani Indrawati – dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu sampai dengan akhir Tahun 2021.

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah menyasar seluruh lapisan masyarakat antara lain :

  • Karyawan/pekerja, mendapatkan insentif berupa kebijakan pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak ini berlaku bagi karyawan ber-NPWP dengan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta;
  • Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendapatkan insentif  PPh Final yang juga DTP, dengan syarat Wajib Pajak melaporkan realisasi insentifnya setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
  • Sektor Padat Karya Tertentu, mendapatkan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP, khusus untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI);
  • Importir, mendapatkan insentif  pembebasan PPh Pasal 22 untuk Importir sektor tertentu;
  • Korporasi, mendapatkan insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
  • Sektor Industri Perumahan, mendapatkan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Dengan adanya PPN DTP maka secara otomatis akan menurunkan harga jual bangunan, sehingga diharapkan industri ini akan bangkit dan secara tidak langsung akan membangkitkan industri-industri lainnya yang terkait dengan perumahan, dan
  • Sektor Industri Kendaraan Bermotor, mendapatkan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan tertentu. Diharapkan dengan adanya insentif ini dapat menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu yang akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi Rumah Tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi berbagai sektor usaha demi menjaga keberlangsungan dunia usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top