Inisiatif Bupati Tatu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang Siap Terwujud

| Rabu, 21 Mei 2025

| 17:28 WIB

(FOTO: DOK. DISKOMINFOSATIK KABUPATEN SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akan segera terbentuk atas inisiatif Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Nantinya, Kantor Kejari Kabupaten Serang akan dibangun di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan, di atas lahan seluas 1,5 hektare.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rangka pembentukan Kejari Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati pada Rabu, (21/5/2025).

Rombongan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, para asisten daerah, staf ahli bupati, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Hadir pula Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto, dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan Daerah Kemenpan-RB, Istiyadi Insani.

Pj Sekda Rudy Suhartanto menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Kejari Kabupaten Serang sudah diinisiasi sejak 2021 oleh Bupati Tatu bersama DPRD Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, usulan kami di tahun 2021 kini mendapat respons positif. Bahkan sudah memasuki tahap finalisasi verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kejari Kabupaten Serang. “Dengan begitu, ke depan pelayanan hukum di Kabupaten Serang dapat lebih optimal dan dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan Bupati Serang melalui Pj Sekda kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dan diteruskan ke Kejagung.

“Setelah dilakukan kajian dan verifikasi terhadap prasyarat pembentukan, Kejagung menilai bahwa semua persyaratan telah terpenuhi,” jelas Tiyas.

Asisten Deputi Istiyadi Insani menambahkan bahwa terdapat tiga kelompok besar prasyarat dalam pembentukan Kejari: pertama, prasyarat administratif berupa dukungan dari Pemkab dan DPRD; kedua, unsur substantif teknis, yakni jumlah perkara.

“Saat ini, jumlah perkara di Kabupaten Serang mencapai 667 kasus, jauh melampaui standar minimal 40 perkara. Ini menegaskan urgensi pembentukan Kejari di wilayah ini,” ujarnya.

Ketiga, adalah kesiapan teknis, meliputi personel, anggaran, dan sarana prasarana. “Lahan seluas 1,5 hektare yang disiapkan Pemkab dinilai sangat memadai, tidak hanya untuk kantor tetapi juga fasilitas pendukung seperti rumah dinas,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top