Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Tips dari OJK Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

, and

| Selasa, 4 Juli 2023

| 13:33 WIB

Ilustrasi via laman Instagram OJK

EKBISBANTEN.COM – Pinjaman online atau pinjol ilegal tengah marak dan menjadi sorotan banyak pihak, sebab merugikan korbannya. Korbannya pun tak pandang bulu, walaupun banyak kaum menengah ke bawah menjadi sasaran pinjol ilegal. Maka dari itu, Pemerintah, Kepolisian dan otoritas lainnya berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Merepson hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Tips tersebut mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam akunnya di Instagramnya, dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut tiga hal yang bisa diakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

  1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Pengecekan tersebut bisa melalui Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

  1. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langkah selanjutnya, langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Perlu diketahui, Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

  1. Jaga Data Pribadi

Terakhir, selalu waspada menjaga data pribadi. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi lainnya di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top