Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Penjelasan Gubernur Banten Soal Proyek Penunjukan Langsung RSUD MalingpingRp 2,5 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 4 Maret 2021

| 15:41 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan penjelasan secara detail terkait adanya proyek di RSUD Malingping senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL), pada kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

[adrotate group="5"]

Menurut pria yang akrab disapa WH ini berdasarkan pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya mengklarifikasi bahwa pembangunan lanjutan di Rumah Sakit Malingping dengan nilai Rp 2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode Penunjukkan Langsung telah sesuai aturan dan prosedur,” ujar Gubernur Banten (4/03/2021).

Gubernur Banten juga menjelaskan bahwa itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.

“Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan, jadi ga ada masalah karena sudah sesuai prosedur” ujar Gubernur Banten.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti bahwa tidak semua proyek di atas Rp 200 juta itu, harus ditenderkan atau pengadaan langsung, tapi dapat juga melalui metode penunjukan langsung dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas :
a. E-purchasing;
b. Pengadaan langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” katanya.

Ayat (5) kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Selain itu, sebelumnya telah dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti bahwa metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.

Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping, selain dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung, dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.

“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” ujar Ati.

Sesuai dengan Hasil Review Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama. Sebab, sejak Tahun 2016 dan 2020 RSUD Malingping sudah menggunakan aplikasi SIMRS Medifirst2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten.

Terlebih lagi, aplikasi SIMRS Medifirst2000 ini sudah dipatenkan PT Jasamedika Saranatama dengan Nomor Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan Nomor Pendaftaran IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai tanggal 8 November 2007 hingga tanggal 8 November 2027.

Kemudian, sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK,  juga dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode Penunjukan Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor 800/316/RSUD-MLP/II/2021. 

Hasil telaahan Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah sendiri keluar pada 1 Maret 2021 lalu. Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top