Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Ini Ketentuan Barang Bawaan Penumpang KA Jarak Jauh

Admin

| 29 Oktober 2021

| 18:22 WIB

EKBISBANTEN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I Jakarta mengimbau kepada para calon penumpang untuk memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

[adrotate group="5"]

“Dalam rangka meningkatkan kenyamanan penumpang KAJJ, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kembali kepada calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang agar memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan KAJJ,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Menuruta dia, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

“Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” katanya.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek,” jelas Eva.

Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut, Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top