Ini Isi Petitum Lengkap PT PST Yang Diajukan ke PN Serang

Admin

| 18 September 2021

| 07:57 WIB

Gugat Anak Perusahaan Krakatau Steel Rp6, 4 Miliar, Ini Isi Petitum Lengkap PT PST Yang Diajukan ke PN Serang

[adrotate group="5"]

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) digugat Rp6,4 miliar oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) karena diduga melakukan pembatalan perjanjian pekerjaan secara sepihak terkait proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera.

Gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg itu dilayangkan pada Kamis (9/9/2021). Selain menggugat anak perusahaan Kratau Steel (KRAS) selaku tergugat I, PT PST juga menggugat PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

Berikut isi lengkap petitum PT PST selaku penggugat kepada PT KBS dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (18/9):

BACA JUGA Anak Perusahaan Krakatau Steel Digugat Rp6,4 Miliar

Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Serang atau Majelis Hakim hukum yang menyidangkan perkara ini agar berkenan kiranya untuk memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk hadir dipersidangan yang akan datang dipersidangan yang telah ditetapkan, seraya sambil mengambil suatu keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top