Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Ini Aturan Pelaksanaan Idul Adha Hingga Pemotongan Hewan Kurban di Kota Tangerang

Admin

| 13 Juli 2021

| 12:29 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah atau di tempat peribadatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

[adrotate group="5"]

Keputasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

“Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota dalam keterangan resminya, Selasa (13/7).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top