Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Aturan Baru Operasional Sektor Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat Provinsi Banten

| Selasa, 13 Juli 2021

| 09:03 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan perubahan terhadap sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional selama Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

[adrotate group="5"]

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 9 Juli 2021.

Instruksi Gubernur Banten itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Perubahan dilakukan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, khususnya pada Diktum KETIGA huruf c angka 1) dan angka 3) serta huruf f.

Perubahan pada Diktum Ketiga menjadi : pertama, huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh)
persen untuk pelayanan administrasi

Untuk sektor kritikal seperti: kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana; energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

Sehingga pelaksanaan kegiatan
konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari: Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten; dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top