Ini 11 Profesi yang Dilarang Jadi Pengurus dan Anggota Partai Politik

and

| 19 Mei 2023

| 11:50 WIB

Ilustrasi

EKBISBANTEN.COM – Pada Pemilihan Umum (Pemilu), ada kewajiban menyertakan data kepengurusan untuk Partai Politik (Parpol). Tak terkecuali pada pemilu 2024 nanti, kewajiban menyertakan data kepengurusan berlaku diseluruh Indonesia.

Data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.

Terdapat beberapa profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol. Berikut ini profesi yang dilarang terlibat dalam Parpol beserta dasar hukumnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara

Dasar hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”.

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Dasar hukum Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.

  1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dasar hukum Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis”.

  1. Kepala Desa

Dasar hukum Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik”.

  1. Perangkat Desa

Dasar hukum Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik”.

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dasar hukum Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik”.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top