CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ada beragam cara dan pilihan untuk memulai bisnis, salah satunya dengan skema bisnis waralaba atau franchise.
Bisnis waralaba atau franchise ini menjadi salah satu skema bisnis yang tengah populer dan digandrungi oleh masyarakat saat ini.
Meski terlihat mudah, ternyata ada sejumlah syarat penting saat memutuskan untuk memulai bisnis waralaba.
Dikutip dari postingan Instagram @kemendag, berikut tiga syarat memulai bisnis waralaba agar lebih menarik dan diminati konsumen:
1. Memenuhi Kriteria Waralaba
Memenuhi kriteria waralaba menjadi syarat yang pertama dalam memulai bisnis waralaba. Hal ini juga sesuai berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Adapun kriterianya yaitu memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki syarat perdagangan tertulis, terdapat dukungan berkesinambungan dan hak kekayaan intelektual telah terdaftar.
2. Memiliki Skema Bisnis Waralaba
Skema bisnis waralaba meliputi pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberian waralaba memberikan hak untuk menduplikasi konsep bisnis sesuai dengan Prospektus Penawaran Waralaba disertai dengan penggunaan.
Sementara penerima waralaba membayar biaya (biaya waralaba/royalti) sesuai dengan perjanjian waralaba.
3. Memiliki STPW
Memiliki STPW juga merupakan syarat penting saat memulai bisnis waralaba sesuai Permendag Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
STPW merupakan singkatan dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. STPW berisikan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan.
Kemudian juga berisikan bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.
Bagi yang ingin memulai bisnis waralaba namun belum memiliki STPW bisa mendaftar melalui https://oss.go.id