“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim Covid-19 dengan status Pegawai Tidak Tetap. Jumlah verifikator yang ditetapkan adalah sejumlah 248 orang yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” ujar Direktur SDM dan Umum, Andi Afdal, Selasa (25/05).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19, BPJS Kesehatan diamanatkan untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19. Tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan administrasi klaim, verifikasi tagihan, pembayaran tagihan klaim, dan membuat Berita Acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.
“Kami harap dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pelayanan verifikasi klaim yang sesuai dengan kaidah dan prinsip good governance,” tambah Afdal.