SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) mengimbau para kepala desa untuk mematuhi peraturan dan tetap netral selama konstelasi Pilkada. Mahasiswa menemukan indikasi pelanggaran netralitas dari beberapa kepala desa di Kecamatan Baros dan sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Baros, Hidayatullah, menegaskan bahwa kepala desa diharapkan untuk menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, pihaknya akan melaporkan kepada Bawaslu agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan ada indikasi sejumlah kepala desa tidak netral di Pilkada. Kami tengah mengumpulkan alat bukti, dan akan terus memantau hingga kemungkinan melaporkan ke Bawaslu,” kata Hidayatullah dalam siaran pers, Minggu (20/10/2024).
BACA JUGA : Bawaslu Limpahkan Perkara Dugaan Tidak Netral Ketua Apdesi Serang ke Polda Banten
Menurutnya, netralitas kepala Desa adalah fondasi penting dalam setiap proses demokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Kami ingatkan para kepala desa untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon mana pun,” ujarnya.
Ia menilai, pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin kita di daerah. Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh proses ini akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.
Ikamaba melihat ada sejumlah ketidaknormalan di sejumlah daerah. Para oknum kepala desa, terutama di Kabupaten Serang terang-terangan memberikan dukungan dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon.
Salah satu bukti, kata dia, terjadi di Kecamatan Mancak dan telah dilakukan oleh oleh Apdesi Kabupaten Serang. Mereka secara terbuka mendukung pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, serta Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
“Kami berharap, para kepala desa di Kecamatan Baros tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pilkada. Tanggungjawab kepala desa menjaga netralitas demi kelancaran dan sukses pilkada,” ujarnya.(*)
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…
SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…
CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…
EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…
SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…