CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT Hydropower Technology dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja pembangunan Side Ramp Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Banten, yang terjadi pada Senin (30/8/2021) kemarin.
Humas PT Hydropower Technology Peter mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan tempat para korban bekerja. Manajemen PT Hydro power Technology berkomitmen untuk melakukan pengurusan jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman.
“Kami sudah menyerahkan santunan terhadap ahli waris korban meninggal dunia. Manajemen telah menyelesaikan biaya rumah sakit sampai pemakaman, begitu pula dengan uang santunan kami berikan ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, akibat laka kerja tersebut, satu orang pekerja meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Peter menuturkan, korban meninggal dalam kecelakaan kerja tersebut bernama Suharsono (41), warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sementara korban luka-luka adalah Abdul Wakit (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara dan Mad Rifai (28) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara.
Untuk dua orang korban yang mengalami luka-luka, lanjut Peter, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap biaya rumah sakit hingga korban sembuh.
“Untuk korban luka-luka, kami urus semua biaya rumah sakit dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh. Satu orang pekerja sudah sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Peter mengaku, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Terkait kasus hukum yang sedang berjalan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Di tempat yang sama, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak Hasan Lessy menambahkan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, manajemen ASDP juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.
“Santunan kepada korban meninggal dunia kita serahkan ke keluarga korban sebesar Rp 10 juta. Untuk korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan Rp 2,5 juta,” tutupnya. (Mg-Maulana)
]]>