Hal itu diungkap Wagub Andika dalam Upacara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (17/8).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.
“Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andika kepada pers usai acara.
Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” imbuhnya.