Minggu, 26 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hore! Kini PPPK Dapat Uang Pensiun Sama Seperti PNS

| Sabtu, 4 November 2023

| 13:00 WIB

PNS
Ilustrasi PNS. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 31 Oktober 2023.

Undang-undang tersebut salah satunya berisi persamaan hak antara ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di antaranya terkait jaminan uang pensiunan yang sebelumnya hanya ada pada PNS. 

Untuk diketahui, merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Mengenai persamaan hak antara PNS dan ASN, tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal tersebut, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Adapun untuk komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN berada dalam Pasal 21 ayat (2). Rinciannya ialah: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah berupa : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Pasal 5 Ayat (5). 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top