Hingga September 2021, Klaim Santunan Jasa Raharja Cabang Banten Tembus Rp53,38 Miliar

| Kamis, 21 Oktober 2021

| 14:32 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat nilai santunan bagi kecelakaan lalu lintas dari Januari hingga September 2021 sebesar Rp53,38 miliar.

[adrotate group="5"]

Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Banten H Kurnia Indrawan mengatakan, angka klaim santunan ini meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya tercatat Rp53,06 miliar.

“Pembayaran klaim periode Januari sampai September 2021 sebesar itu paling banyak untuk santunan meninggal dunia,” kata H Kurnia Indrawan, Kamis (21/10).

Rinciannya, klaim santunan meninggal dunia Rp38,83 miliar, luka-luka ringan sampai berat Rp13,83 miliar, kemudian cacat tetap Rp307 juta, sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K masing-masing Rp76 juta, Rp5,8 juta dan Rp325,79 juta.

“Klaim santunan ini tidak jauh berbeda dengan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat untuk santunan meninggal dunia Rp35,4 miliar, luka-luka ringan sampai berat Rp16,8 miliar, cacat tetap Rp285,2 juta, biaya penguburan Rp28 juta, ambulans Rp8,2 juta dan P3K Rp527,71 juta,” kata Kurnia.

Ia menambahkan penyaluran baik santunan maupun biaya pengobatan dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan syarat seluruh dokumen diberikan pihak korban atau ahli warisnya secara lengkap.

“Sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi maka pihak kami siap mencairkannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan selama ini belum ada mendapatkan laporan dari pihak ahli waris atau korban tentang keluhan-keluhan dalam proses pembayaran klaim.

“Kami selalu menjaga jangan sampai korban atau ahli waris kecewa terhadap pelayanan yang kami berikan, dan itu selalu kami tanyakan setelah ia diberikan santunan atau biaya pengobatan kepada rumah sakit yang merawatnya,” kata Dodi.

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top