SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja Cabang Banten telah memberikan santunan sebesar Rp29,71 miliar kepada korban luka-luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya selama periode Januari-Mei 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengungkapkan PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.