SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja Cabang Banten telah memberikan santunan sebesar Rp29,71 miliar kepada korban luka-luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya selama periode Januari-Mei 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengungkapkan PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Penyerahan santunan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi kepada korban luka-luka dan ahli warus meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujar Dodi Apriansyah.
BACA JUGA : Jumat Besok, Istana Taman Cadas di Kota Cilegon Kembali Dibuka, Ini Tarif Tiketnya
Ia menyebut, dari dana santunan Rp29,71 miliar yang sudah diserahkan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp21,35 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp7,883 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K Rp 197,426 juta, santunan cacat tetap Rp247 juta, dan biaya penguburan Rp36 juta.
“Untuk tahun lalu dengan periode yang sama, jumlah santunan yang kita serahkan untuk ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp18,45 miliar, biaya perawatan luka-luka Rp7,22 miliar, manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K Rp290,871 juta, santunan cacat tetap Rp 125 juta, dan biaya penguburan Rp12 juta,” pungkasnya. (ismet)
]]>