EKBISBANTEN.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan judi online dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membahas penanganan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/04/2024).
“Apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” katanya, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Pada kesempatan itu, Ia menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
Sebab, katanya, ada aktivitas judi online yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri.
“Ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank,” jelasnya.
“Termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” tutup Mahendra.