Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hingga Juli 2021, Jasa Raharja Cabang Banten Bayar Santunan Rp41,7 miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 11 Agustus 2021

| 11:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sejak Januari hingga Juli 2020, PT Jasa Raharja Cabang Banten sudah menyerahkan klaim santunan sebesar Rp41,7 miliar.

[adrotate group="5"]

Rinciannya santunan meninggal dunia Rp30,1 miliar, santunan luka-luka Rp 11 miliar, korban cacat tetap Rp292,5 juta, biaya penguburan Rp52 juta, biaya ambulans Rp4,9 juta dan P3K sebesar Rp246,4 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, klaim yang dicairkan selama tujuh bulan pada 2021 itu meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2020) yang hanya mencapai Rp40,2 miliar.

“Meningkatnya jumlah pembayaran klaim pada 2021, selain meningkatnya klaim santunan kematian akibat kecelakaan lalu lintas mobil dan sepeda motor yang selama tujuh bulan itu mencapai nilai Rp29,1 miliar, juga akibat jatuhnya pesawat udara yang mengakibatkan enam orang warga Banten meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp300 juta,” kata Dodi Apriansyah, Rabu (11/8).

Dodi mengatakan, seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi.

“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang diberikan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” kata Dodi.

Lebih lanjut Dodi menerangkan terdapat berberapa syarat bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja.

Pertama, kata dia adalah laporan polisi, ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh korban kecelakaan.

Kemudian korban meninggal dunia ditambah nomor rekening, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran bila belum menikah, dan akta nikah bila sudah menikah.

Sementara bila mengajukan cacat tetap, korban harus mengisi formulir cacat tetap dan nanti dokter konsultan PT Jasa Raharja yang memeriksa berapa persen penurunan fungsinya.

“Kalau dia diamputasi akibat mengalamu kecelakaan parah, kami sudah punya persentase tersendiri untuk santunan yang kami berikan,” jelasnya.

Dodi menambahkan, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang berada di wilayah Banten.

“Apabila korban dirawat di rumah sakit yang telah bekerja sama, PT Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka, baik ringan dan berat dengan nilai maksimal Rp 20 juta. Termasuk biaya P3K dengan biaya maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top