SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim, program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi berhasil membangun 965.217 unit rumah di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program Sejuta Rumah terus dilaksanakan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus.
“Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menteri Basuki beberapa waktu lalu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Program Sejuta Rumah akan terus digenjot meskipun di tengah Pandemi Covid-19.
“Dari data yang kami miliki per tanggal 31 Desember 2020 lalu angka capaian Program Sejuta Rumah telah menembus angka 965.217 unit rumah,” ujar Khalawi.
Capaian Program Sejuta Rumah tersebut terbagi menjadi pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 772.324 unit dan rumah untuk non MBR sebanyak 192.893 unit. Pembangunan rumah MBR yang dilaksanakan Kementerian PUPR terdiri dari rumah susun 787 unit, rumah khusus 1.575 unit, rumah swadaya 228.564 unit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 59.057 unit. Sehingga total mencapai 289.983 unit rumah.
Di samping itu pembangunan rumah MBR juga dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain 51.136 unit, Pemerintah Daerah 33.925 unit, pengembang 388.639 unit, Program Corporate Social Responsibility (CSR) 3.681 unit dan masyarakat 4.960 unit. Sementara untuk non MBR dibangun oleh pengembang sebanyak 178.885 unit dan masyarakat 14.038 unit.
Diharapkan dengan terus berjalannya Program Sejuta Rumah dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Sektor properti dapat menjadi salah satu leading sector, karena memiliki multiplier effect yang besar dalam menggerakan lebih dari 140 industri seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya, sehingga akan mempengaruhi produktivitas masyarakat.
Selama Pandemi Covid-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (*/ismet)
]]>