Somasi ini dilayangkan lantaran Helldy-Sanuji belum merealisasikan pemberian bantuan modal untuk pelaku UMKM sebesar Rp25 juta yang tercantum dalam dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).
“Bahwa berdasarkan keterangan klien kami kartu tersebut diterima sebelum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 dengan iming-iming akan diberikan bantuan modal usaha Rp25 juta secara bertahap jika klien kami memilih,” kata Direktul LBH Pengacara Rakyat Silvi Shofawi Haiz, Evi Silvi Yuniatul Hayati saat hearing bersama Anggota DPRD Cilegon Komisi II dan Komisi IV di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Rabu (10/11/2021).
“Bahwa berdasarkan maklumat yang disebarkan melalui tim pemenangan Helldy-Sanuji Nomor 01/ Maklumat /TPHS/XII/2020, Tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua tim pemenangan dan Sekretaris Jendralnya yang pada poin satu menyatakan akan merealisasikan KCS tersebut Jika Helldy Sanuji menjadi Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon,” sambungnya.
Atas dasar janji tersebut, Evi mendesak agar Helldy-Sanuji segera merealisasikan janji kampanye berupa bantuan modal UMKM yang tercantum di dalam KCS bukan pinjaman modal sebesar Rp1 juta.
“Dengan ini kami meminta kepada Helldy-Sanuji untuk merealisasikan janjinya berupa bantuan UMKM Rp25 juta sebagaimana yang telah dijanjikan oleh anda kepada klien kami,” ujarnya.