Kamis, 10 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Helldy-Sanuji Disomasi Gegara Bantuan UMKM Rp25 Juta Belum Direalisasikan

Admin

| Rabu, 10 November 2021

| 20:26 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat Silvi Shofawi Haiz bersama warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) melayangkan somasi terbuka kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta. Somasi terbuka itu juga dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

[adrotate group="5"]

Somasi ini dilayangkan lantaran Helldy-Sanuji belum merealisasikan pemberian bantuan modal untuk pelaku UMKM sebesar Rp25 juta yang tercantum dalam dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).


“Bahwa berdasarkan keterangan klien kami kartu tersebut diterima sebelum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 dengan iming-iming akan diberikan bantuan modal usaha Rp25 juta secara bertahap jika klien kami memilih,” kata Direktul LBH Pengacara Rakyat Silvi Shofawi Haiz, Evi Silvi Yuniatul Hayati saat hearing bersama Anggota DPRD Cilegon Komisi II dan Komisi IV di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Rabu (10/11/2021).

“Bahwa berdasarkan maklumat yang disebarkan melalui tim pemenangan Helldy-Sanuji Nomor 01/ Maklumat /TPHS/XII/2020, Tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua tim pemenangan dan Sekretaris Jendralnya yang pada poin satu menyatakan akan merealisasikan KCS tersebut Jika Helldy Sanuji menjadi Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon,” sambungnya.

Atas dasar janji tersebut, Evi mendesak agar Helldy-Sanuji segera merealisasikan janji kampanye berupa bantuan modal UMKM yang tercantum di dalam KCS bukan pinjaman modal sebesar Rp1 juta.

“Dengan ini kami meminta kepada Helldy-Sanuji untuk merealisasikan janjinya berupa bantuan UMKM Rp25 juta sebagaimana yang telah dijanjikan oleh anda kepada klien kami,” ujarnya.

Evi menegaskan, pihaknya memberi jangka waktu 7X24 jam terhitung sejak somasi itu dilayangkan kepada Helldy-Sanuji untuk merealisasikan janji kampanyenya.

“Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada iktikad saudara Helldy-Sanuji untuk melaksanakan somasi ini, kami akan melakukan upaya-upaya kepada lembaga politis maupun upaya hukum baik pidana maupun perdata dan pihak pihak lain yang dianggap bertanggungjawab secara hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi menyampaikan, terkiat somasi terbuka yang disampaikan, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku di lembaganya.

“Tentu ini akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPRD. Kita akan sampaikan ke pimpinan DPRD agar ditindaklanjuti ke Walikota Cilegon,” ujarnya.

“Kita juga akan tindaklanjuti berdasarkan kewenangan kami di masing-masing Alata Kelengkapan Dewan (AKD) terkait somasi yang disampaikan kaitan dengan realisasi program yang dicanangkan oleh walikota melalui KCS itu akan kita tindaklanjuti melalui OPD,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Ekbisbanten.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Walikota Cilegon namun tak kunjung ada jawaban.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top