SERANG, EKBISBANTEN.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan banjir bandang di Kota Serang, pada tanggal 1 Maret 2022 merupakan dampak kelalaian pengawasan dan pengelolaan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3).
Perkara yang diputuskan oleh PTUN Serang itu bernomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg, berisi mengabulkan beberapa point yang menjadi pokok tuntutan penggugat.
Gugatan yang diajukan tanggal 4 Desember 2023 itu, merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh penyintas dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang.
Adapun isi putusan, majelis hakim menegaskan dalam eksepsi:
- Menyatakan eksepsi tergugat dalam hal ini penyintas banjir tidak diterima seluruhnya
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir. Yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 339 ribu.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki menjelaskan sebagian tuntutan yang dikabulkan itu seperti menghukum BBWSC3 meminta maaf kepada publik, kepada media tidak dikabulkan dan tuntutan ganti kerugian juga tidak dikabulkan.
“(Hakim-red) menyatakan kalau kepala BBWSC3 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, berupa kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” terangnya, Rabu (3/4/2024).
Atas putusan itu, ia memberi apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
“Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa atau pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” tutupnya.