Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak 2024, Telat Kena Denda Segini

Yasyifaa Yaasmin

| 31 Maret 2024

| 06:27 WIB

Batas lapor pajak melalui SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret. (Foto tangkap layar situs DJP)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Hari ini Minggu, 31 Maret 2024 merupakan hari terkahir melaporkan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024.

Seperti diketahui, lapor SPT Tahunan 2024 kini bisa dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.

Melapor SPT Tahunan 2024 ini wajib dilaporkan oleh seluruh wajib pajak tak terkecuali karyawam swasta maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN).

BACA: Saham Bank Banten Babak Belur, Sekarang Rp34 per Lembar

Pasalnya, bagi Anda wajib pajak yang coba membandel telat atau tidak lapor siap-siap kena sanksi denda Rp 100.000. Aturan pengenaan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Pasal 7 beleid tersebut menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan dena Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Mengutip akun sosial media Kanwil DJP Banten, layanan pelaporan SPT tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan pajak khusus untuk pelaporan SPT Tahunan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top