KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Puluhan rumah warga yang berada di bantaran sungai Cibanten, Kota Serang digusur.
Hal itu lantaran rumah-rumah warga tersebut dianggap menghambat proyek normalisasi dan pelebaran sungai Cibanten yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
Adapun proyek normalisasi sungai Cibanten itu dilakukan BBWSC3 Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kota Serang usai terjadi bencana banjir bandang pada awal tahun 2022.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC, Junaiedy Malay mengatakan, progres normalisasi sungai Cibanten yang dilakukan sejak awal tahun ini baru mencapai 50 persen.
“Kami menargetkan, normalisasi Sungai Cibanten tahap I selesai Desember 2023,” katanya.
Terkait rumah warga yang berada di bantaran sungai Cibanten, Junaiedy mengungkapkan rumah warga itu ilegal karena berdiri di atas tanggul sungai yang merupakan lahan milik negara.
“Dari sepadan sungai kan 50 meter. Tanggul kita sudah ada, jadi yang dijadikan akses untuk penduduk itu kini ditempati bangunan, harusnya bikin bangunan di luar tanggul itu,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi menjelaskan ada sekira 50 hingga 60 rumah warga yang berdiri di tanggul milik BBWSC3 dan bakal digusur.
Yudi menambahkan, puluhan rumah tersebut terdampak normalisasi dan pelebaran Sungai Cibanten yang direncanakan memiliki lebar 40 meter.
“Tadi ada kendala ternyata di tanah yang masuk sepadan sungai banyak yang dibangun rumah-rumah penduduk tanpa izin. Kami agak kesulitan karena sungai ini harus dilebarkan,” tandasnya.***