LEBAK, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menghadiri pelantikan 164 orang Pengawas TPS se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Senin (22/1/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawas TPS yang terdiri dari 102 laki-laki dan 62 Perempuan itu, dilaksanakan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah.
Ali Faisal yang di dampingi anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa, menekankan empat hal kepada para Pengawas TPS.
Pertama, katanya dalam sambutan, Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ujarnya.
“Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” sambungnya.
Kedua, masa kerja pengawas TPS sejak hari di lantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu.
Maka diharapkan masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing, dibarengi memahami kerja-kerja teknis pengawasan.
“Baik pengawasan logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain,” terangnya.
Ketiga, ia mengingatkan, Pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu ditingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya.
Terakhir, Ia menilai jasa Pengawas TPS tak ada bandingannya untuk keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia. Maka dari itu, terlalu kecil jika menilai kerja pengawas hanya diukur dengan uang.
“Jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan atau honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS, tidak ada bandingannya,” terangnya.
“Bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya,” pungkasnya.