Senin, 28 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gunakan Faktur Pajak Fiktif hingga Rugikan Negara RP 511 Juta, DJP Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Tangsel

Budiman

| Selasa, 22 Oktober 2024

| 22:42 WIB

Penyerahan Tersangka DA ke Kejari Tangerang Selatan Atas dugaan penggunaan Faktur Fiktif. Foto: DOK Kanwil DJP Banten

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM-Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka inisial DA dan barang bukti atau P-22 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

DA merupakan Pelaksana Direktur PT GB yang diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau fiktif (FPTBTS).

Tersangka DA diduga juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu awal tahun 2010 hingga akhir tahun 2016. Perbuatan tersangka merugikan pendapatan negara sekitar Rp 511.270.007.

Mokh. Solikhun selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, membeberkan modus yang digunakan tersangka .

“Tersangka melalui PT GB melaporkan SPT Masa PPN dengan mengkreditkan faktur pajak masukan yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau FPTBTS,” bebernya dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Oktober 2024.

“Dimana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta wajib pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2016,” sambungnya.

Penyerahan tersangka, kata dia, merupakan kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” terangnya.

Penangkapan sekaligus penyerahan tersangka juga, ujarnya, menunjukkan keseriusan lembaganya dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

“(Ini-red) akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” terangnya.

Atas perbuatan DA, tersangka dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Tersangka dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak.

Hal itu sesuai dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top